Polres Barru Serahkan Tersangka Pembobol Rumah ke Kejaksaan

    Polres Barru Serahkan Tersangka Pembobol Rumah ke Kejaksaan

    Barru – Penyidik Polres Barru menyerahkan tersangka pembobol rumah di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Barru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik untuk dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Barru.

     

    Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah, S.H membenarkan pelimpahan tersangka tersebut.

     

    “Kasus sudah P.21, berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Tersangka dan barang buktinya juga diserahkan ke kejaksaan, ” ungkap Kasi Humas.

     

    Tersangka AS diringkus tim buru sergap setelah melakukan aksinya pada Senin dinihari (15/04/2024) di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kios dagangan. Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 1.480.000, -

     

    Untuk masuk ke rumah korban, tersangka mencungkil jendela menggunakan linggis dan merusak besi pengaman. Tersangka juga sempat merusak cctv yang terpasang di dalam rumah.

     

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Barru Kirim Bantuan Logistik untuk...

    Artikel Berikutnya

    Kuasai Satu Saset Sabu, Pria Asal Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami